ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK

Authors

  • Dharma Leanwatu Universitas Lelemuku Saumlaki Author
  • Krispina Fenanlampir Universitas Lelemuku Saumlaki Author
  • Sukriyadi Universitas Lelemuku Saumlaki Author

Keywords:

Faktor-faktor, kewajiban perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban membayar pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Saumlaki. Penelitian ini didasarkan pada beberapa faktor-faktor penting penting seperti pengetahuan perpajakan, kualitas layanan, kepercayaan terhadap pemerintah, serta kesadaran wajib pajak. Metode penelitian yang dilakukan dengan teknik pengunpulan data melalui kuisioner yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dan wawancara dengan pihak kp2kp saumlaki, Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar wajib pajak orang pribadi memahami konsep pajak, masih ada yang belum paham dan tidak mengetahui prosedur pembayaran karena kurangnya sosialisasi. Sikap terhadap pajak bervariasi, di mana sebagian besar setuju pajak untuk pembangunan dan merasa sistem pajak adil, meskipun ada yang merasa terbebani dan tidak setuju. Pelayanan di KP2KP dinilai baik, tetapi masih ada yang merasa kesulitan mendapatkan informasi. Sanksi dan denda mempengaruhi sebagian besar wajib pajak, namun ada juga yang tidak terpengaruh. Faktor ekonomi dan opini masyarakat memengaruhi kepatuhan, dengan kepatuhan secara keseluruhan masih kurang baik, meskipun sebagian besar sadar akan kewajiban membayar pajak tepat waktu. hasil  ini dapat dilihat dari Jumlah wajib pajak di Kepulauan Tanimbar setiap tahun, namun realisasi pembayaran pajak mengalami fluktuas. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman wajib pajak tentang prosedur pembayaran dan pelaporan, minimnya sosialisasi, serta kendala ekonomi dan ketidakpatuhan hukum. Pelaksana pajak menghadapi tantangan seperti lokasi wajib pajak yang terpencil, alamat yang tidak lengkap, dan keterbatasan jaringan komunikasi. Sistem perpajakan menerapkan “self-assessment” dengan pembayaran secara online atau melalui bank/pos, dan pelayanan tersedia baik secara tatap muka maupun daring, jadi dari 6 faktor yang diteliti hanya 3 faktor yang tidak berpengaruh yaitu Pelayanan Pajak di KP2KP Saumlaki, sikap terhadap pajak, faktor ekonomi dan sosial dan yang terpengaruh yaitu pengetahuan terhadap perpajakan, kepatuhan membayar pajak, sanksi dan denda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Z. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak di Wilayah Perdesaan. Jurnal Perpajakan Indonesia, 8(1), 55-68.

Bird, R. M., & Zolt, E. M. (2003). The Impact of Tax Knowledge and Service Quality on Tax Compliance in Rural Areas. World Bank Policy Research Working Paper.

Ilyas, Wirawan B., & Burton, Richard. (2011). Hukum Pajak (Edisi 5). Salemba Empat.

FENANLAMPIR, KRISPINA. "TINGKAT PEMAHAMAN DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK PEMILIK USAHA KOS TENTANG PAJAK USAHA DI KECAMATAN TANIMBAR SELATAN." (2023).

Malindar, Balthasar. Analisis Determinam Ketimpangan Pendapatan Di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Diss. Thesis Commons. April 12. doi: 10.17605/OSF. IO/W9R4Y, 2021.

Siahaan, L. (2005). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak di Indonesia. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Torgler, B. (2007). Tax Compliance and Trust in Government: Evidence from Indonesia. Journal of Economic Behavior & Organization, 63(3), 321-338.

Wulandari, A. (2014). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 9(2), 112-130.

Undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan

Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 58 tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan

Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 115 tahun 2000 tentang pembagian hasil penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan pasal 21 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 168 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi

Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 164 tahun 2023 tentang tata cara pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh

wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak

Peraturan direktur jenderal pajak nomor per-1/pj/2023 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi yang menerapkan penghitungan pajak penghasilan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto

Published

2025-02-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK. (2025). JUADMI: Jurnal Al Dhiya Marsya Indonesia, 1(1), 46-59. https://juadmi.com/index.php/jadmi/article/view/4